WahanaNews Jakarta.co - Aparat penegak hukum didesak melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta terkait dengan proses pemilihan penyedia jasa konstruksi Tahun Anggaran 2025.
Patut diduga, proses pemilihan penyedia barang/jasa konstruksi melalui metode pemilihan e-purchasing sarat dengan suap (gratifikasi) dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri,orang lain dan/atau korporasi yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker Miliki Tiga Rekening Penampungan
Berdasarkan tayangan pada situs lpse.jakarta.go.id diketahui CV. PPA dipilih sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan marka jalan coldplastic berwarna kawasan, Rp 1,6 miliar dan pemeliharaan marka jalan coldplastic berwarna Rp 3,5 miliar.
Hasil pemeriksaan terhadap detail data badan usaha yang tertayang pada situs lpjk.pu.go.id CV. PPA beralamat di Jl. Irigrasi Sipon No 104, Tangerang Banten diketahui tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Subklasifikasi yang masih berlaku.
PPK diduga dengan sengaja menutup mata terhadap amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
Baca Juga:
KPK Panggil Ilham Akbar Habibie Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Iklan BJB
Dalam Pasal 2 diantaranya menyatakan, setiap pelaku usaha subsektor Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Standar Jasa Konstruksi. Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diperoleh melalui sertifikasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Serifikasi Badan Usaha (LSBU) terlisensi dan tercatat di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Dikutip dari berbagai sumber menyebutkan bahwa, Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa suatu badan usaha memiliki kualifikasi dan kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan subklasifikasi yang tertera di dalamnya serta menjadi bukti bahwa Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
Sumber : lpjk.pu.go.id
Selain itu, SBUJK menunjukkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi BUJK dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi, baik itu pekerjaan umum maupun spesialis dan menjadi syarat wajib bagi BUJK untuk mengikuti proses pemilihan pengadaan barang/jasa konstruksi terutama pada proyek-proyek pemerintah dan BUMN.
SBUJK menjadi bukti bahwa BUJK telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi, baik itu pekerjaan umum maupun spesialis. Berfungsi sebagai standar perizinan berusaha untuk menjalankan kegiatan usaha konstruksi secara sah. Juga dapat digunakan sebagai dasar untuk menilai kinerja dan kemampuan BUJK dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi, SBUJK diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi, dan berlaku sebagai izin usaha bagi badan usaha jasa konstruksi .
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, serta beberapa peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Informasi Manajemen Sertifikasi Badan Usaha dan Tenaga Ahli Konstruksi dan Peraturan LPJK yang berlaku bahwasanya:
Badan usaha tanpa SBU tidak dapat mengikuti tender atau menjalankan proyek konstruksi yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak hanya itu jika tidak memiliki SBU maka akan terkena denda sebesar 10% dari total semua nilai kontrak.
Untuk semua jenis BUJK baik itu BUJK Nasional kualifikasi kecil-menengah-besar, KP BUJK Asing, dan BUJK PMA. Harus segera membayar denda paling lambat 15 hari kerja sejak pemberian sanksi dari lembaga terkait.
Bila dalam 15 hari kerja tersebut tidak melakukan pembayaran denda, maka kegiatan operasional BUJK akan diberhentikan sementara. Selain itu juga akan ada penambahan denda sebesar 2x lipat dari denda yang pertama.
Terlebih lagi bila BUJK sudah memiliki SBUJK yang tidak segera diperpanjang dan dibayar dendanya, maka SBU tersebut akan dicabut. Dan bila ingin berkegiatan maka harus mengurus SBU dari awal lagi.
Pemilihan perusahaan yang diduga tidak memilki SBU sebagai pintu masuk bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pintu masuk untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan investigasi sebagai upaya mengumpulkan data, informasi dan temuan lainnya dalam mengungkap fakta mengenai ada tidaknya perbuatan melanggar hukum dalam pemilihan penyedia jasa konstruksi pada Dinas Perhubungan Prov DKI Jakarta tahun 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Prov DKI Jakarta, Syafrin Liputo, tidak merespon permintaan konfirmasi yang dikirim melalui pesan whatsaap, Senin (25/8) sama halnya dengan Kabid Lalu Lintas, Dody juga memilih bungkam.
[Redaktur: JP Sianturi]