WahanaNews Jakarta.co - Proses pemilihan penyedia barang/jasa pembangunan dan pemeliharaan rambu lalu lintas melalui system elektronik atau e-purchasing di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga menimbulkan persangkaan negatif dikalangan masyarakat.
Tidak sedikit kalangan masyarakat yang menuding bahwa, proses pemilihan penyedia jasa konstruksi pembangunan dan pemeliharaan marka lalu lintas pada Satuan Kerja Prangkat Daerah (SKPD) yang dipimpin Syafrin Liputo tersebut diduga diwarnai suap.
Baca Juga:
Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD, Pelapor Serahkan Data Tambahan ke KPK
Untuk memuluskan dugaan praktek suap (gratifikasi) tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang berhubungan dengan pemilihan penyedia pembangunan dan pemeliharaan rambu lalu lintas diduga dengan sengaja mengkebiri seluruh peraturan yang mengatur tentang klasifikasi jasa konstruksi.
Tudingan tersebut bukan tanpa alasan sebab, dua (2) perusahaan jasa konstruksi iaitu PT. PJA dan CV. PPA yang dipilih sebagai pelaksana kegiatan pembangunan dan pemeliharaan rambu lalu lintas diduga tidak memiliki subklasifikasi (subbidang) sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
Hasil penelusuran WahanaNews pada situs lpse.jakata.go.id diketahui, Dinas Perhubungan Prov DKI Jakarta memilih PT. PJA sebagai pelaksana pembangunan rambu lalu lintas kawasan, nilai RUP Rp 1,3 miliar, nilai kontrak Rp 1,1miliar, pemeliharaan tiang dan panel rambu alumminium composite panel, nilai RUP Rp 1,6 miliar, nilai kontrak Rp 1.4 miliar dan pemeliharaan rambu lalu lintas lajur sepeda, nilai RUP Rp 2 miliar, nilai kontrak Rp 1,7 miliar.
Baca Juga:
Beban Terlalu Berat, Pakar: Pilpres dan Pilkada Jangan Digelar Bersamaan
Sementara CV. PPA dipilih sebagai pelaksana pembangunan marka jalan coldplastic berwarna kawasan, nilai RUP Rp 1,7 miliar, nilai kontrak Rp 1,6 miliar dan pemeliharaan marka jalan coldplastic berwarna, ni;ai RUP Rp 3,7 miliar, nilai kontrak Rp 3,5 miliar.
Dugaan bahwa PT. PJA dan CV PPA tidak memiliki subklasifikasi layanan sesuai pekerjaan yang dilaksanakan bersumber dari detail data badan usaha PT. PJA dan CV. PPA yang tertayang pada situs lpjk.pu.go.id. Dalam detail data badan usaha yang tertayang pada situs lpjk.pu.go.id diketahui, baik PT PJA maupun CV. PPA hanya memiliki satu subklasifikasi layanan iaitu, subklasifikasi layanan konstruksi bangunan sipil jalan dengan Kode BS001.
Berdasarkan PP No 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas PP No 22 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan UU No 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi menyatakan bahwa, kegiatan pemasangan instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan raya termasuk pemasangan perlengkapan jalan dan/atau rambu jalan, marka jalan dan pelengkapan lainnya yang sejenis adalah Subklasifikasi Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan Raya dengan Kode IN 011.