Media ini pun berusaha melakukan konfirmasi kepada Yuliani Hermawati selaku pemilik PT Permata Valerie melalui telepon selular dan pesan WhatsApp (WA), namun hingga berita ini tayang belum ada respon maupun tanggapan dari Yuliani.
Selain kepada pemilik perusahaan, media ini meminta juga tanggapan terkait curhatan ART ini dari Jackson Dianrus, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Kasudin Nakertransgi) Jakarta Barat.
Baca Juga:
Pemerintah Keluarkan SE Terbaru, Perusahaan Seluruh Indonesia Dilarang Tahan Ijazah Pegawai
Menurut Jackson, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan atau pemanggilan kepada pemilik perusahaan.
“Kami akan coba melakukan pemanggilan untuk mengetahui lebih detil terkait kejadian itu,” kata Jackson menjawab Jakarta.WahanaNews.co, Rabu (21/5/2025).
Mengenai legalitas perusahaan, Jackson menyebut sekalian nanti saat kunjungan atau pemanggilan akan ditanyakan hal itu.
Baca Juga:
Kemnaker Terima 2.383 Aduan THR 2025, Mayoritas Masih Diproses
“Kalau kita asumsikan kan tidak bisa. Kita mau panggil untuk melihat langsung dokumen legalitas perusahaannya,” ungkapnya.
Sementara itu, menurut Pengamat Ketenagakerjaan Timbul Siregar, kejadian seperti ini memang banyak terjadi karena ketidaktahuan dari pekerja.
Kata Timbul, dalam kejadian-kejadian seperti ini, ART itu harus didorong untuk dilindungi oleh pemerintah.