WahanaNews Jakarta.co - Pegiat anti korupsi Hobbin M mengapresiasi langkah tegas Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mencopot Lurah Malaka Sari, Jakarta Timur, setelah diketahui meminjam uang sebesar Rp17 juta dari petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Selain mencoreng nama instansi, Hobbin juga menilai Lurah Malaka Sari melanggar etika sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada anak buah.
Baca Juga:
Jaga Citra Kawasan ASEAN, ALPERKLINAS Apresiasi Target Pemprov Jakarta Bersih Kabel Listrik
"Kita sangat apresiasi tindakan Gubernur berdasarkan laporan pak Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, telah membebastugaskan Lurah seperti ini, karena telah memalukan instansi. Lurah ini layak diperiksa juga secara hukum," ujar Hobbin dikantornya, Selasa (1/7).
Selain kasus utang piutang kepada petugas PPSU tersebut, Hobbin juga mengaku banyak mendapat info dari masyarakat terkait perilaku sang Lurah memintai uang dari beberapa rekanan dengan janji akan memberikan kegiatan (pekerjaan).
"Kita telah mendapat info ada beberapa orang korban dari Lurah ini meminta uang dengan janji akan memberikan kegiatan di kantor Lurah Malaka Sari namun janji tersebut tidak terealisasi," ungkapnya.
Baca Juga:
Jadikan Dukuh Atas Kawasan Terintegrasi, MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Langkah Pemprov Jakarta Dukung Percepatan Pembangunan Aglomerasi Jabodetabekjur
Diketahui, mencuatnya kasus ini berawal dari informasi yang beredar mengenai pengakuan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelurahan Malaka Sari, Jakarta Timur, terkait oknum lurah yang meminjam uang tapi tidak segera dikembalikan.
Dari informasi yang diperoleh, oknum Lurah tersebut meminjam uang lebih dari sepuluh juta dari sejumlah PPSU dengan jumlah yang berbeda-beda. Uang tersebut hendak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga untuk membayar keperluan sekolah.
Mengetahui hal itu, Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin langsung melaporkan ke Gubernur DKI. Pramono Anung pun langsung memerintahkan agar Lurah tersebut dibebastugaskan.