“Makanya undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga itu harus segera disahkan sehingga ada kewajiban negara membantu asisten rumah tangga sehingga tidak menjadi persoalan lagi seperti yang sekarang ini, data lah, perlakuan buruk lah dan sebagainya,” ujar Timbul kepada Jakarta.WahanaNews.co, Rabu (21/5/2025).
Oleh sebab itu, Timbul berharap agar pemerintah serius melindungi warga negara yang saat ini yang menjadi pekerja rumah tangga. Yang bisa memastikan hak-hak pekerja rumah tangga itu terlindungi adalah pemerintah.
Baca Juga:
Pemerintah Keluarkan SE Terbaru, Perusahaan Seluruh Indonesia Dilarang Tahan Ijazah Pegawai
“Tidak boleh majikan seenaknya, tidak boleh penyalur asisten rumah tangga, pekerja rumah tangga ini seenaknya. Karena di situlah asal-muasal eksploitasi untuk pekerja rumah tangga, dari penyalur maupun ibu rumah tangga,” tambahnya.
Timbul berharap hal ini perlu diatur melalui undang-undang pekerja rumah tangga sehingga perlindungan kepada pekerja rumah tangga lebih jelas dan lebih tegas. Tidak lagi dieksploitasi oleh penyalur maupun ibu rumah tangga, oknum ibu rumah tangga.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]