Hingga kini, polisi masih memburu pemasok bahan baku produksi narkotika berinisial IL yang juga memodali dan mengajarkan T dan B membuat narkotika.
"Dari pengakuan pelaku, ada yang mendidik tapi sekarang lagi DPO, inisialnya IL atau AJ. Dia yang memberi modal dan mendidik T dan B. Sementara lagi dikembangkan, kami minta bantuan Polres, Kasat Narkoba," kata Sutrisno.
Baca Juga:
Pasangan Suami Istri di Mukomuko Ditangkap karena Diduga Edarkan Narkoba Sabu
Atas perbuatannya, T dan B disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk ancaman hukuman 20 penjara maksimal seumur hidup," kata Sutrisno.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]