WahanaNews Jakarta.co -Pembangunan gedung tempat usaha (Grosir) terbesar di Jalan Raya Stasiun Cakung RT 010/RW 003, Kelurahan Pulogebang, Kec. Cakung, Kota Adm Jakarta Timur diduga tidak memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPM-PTSP) Kota Adm Jakarta Timur.
Dugaan tersebut dikuatkan oleh bukti surat dari UPPM-PTSP Kota Adm Jakarta Timur Nomor 0761/TM.15.00, tanggal 22 Juli 2025 kepada Aliansi Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Indonesia Corruption Care yang menyatakan bahwa, bangunan gedung di Jalan Raya Stasiun Cakung RT 010/RW 003, Kel. Pulogebang, Kec. Cakung, Kota Adm Jakarta Timur tidak terdaftar dalam database Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian PUPR Kota Adm Jakarta Timir.
Baca Juga:
Maruarar Sirait Ungkap Realisasi KPR Rumah Subsidi Sudah 221.047 Unit
Selain itu, surat Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Timur kepada Walikota Adm Jakarta Timur tanggal 7 Agustus 2025 juga sebagai bukti kuat bahwa bangunan yang sekarang digunakan sebagai grosir tidak memiliki PBG sehingga diberikan sanksi administrasi berupa SP 1 tanggal 18-06-2025, SP II tanggal 01-07-2025, SP III tanggal 0807-2025 dan Surat Perintah Penghentian Kegiatan tanggal 15-07-2025.
Namun sanksi administrasi yang telah dikenakan terhadap bangunan tersebut tidak disertai dengan pengawasan, sehingga penyelenggaraan bangunan gedung berjalan mulus tanpa hambatan sampai dengan selesai dan digunakan sebagai tempat usaha (Grosir).
Pantauan WahanaNews, Senin (20/10) aktivitas jual beli di dalam grosir berjalan seperti biasa. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa, Sektor Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cakung tidak mengenakan sanksi penghentian tetap (Segel).
Foto/Ist
Baca Juga:
Proyek Gedung Kedubes India Bisa Lanjut, MA Batalkan Putusan PTUN DKI
Menanggapi hal tersebut, Bidang Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Natar B Nahor menyebutkan bahwa, sanksi administrasi terhadap bangunan gedung tanpa ijin PBG tersebut hanyalah formalitas belaka yang nantinya dijadikan sebagai alat pembelaan diri oleh Kasektor Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kecamatan Cakung jika sewaktu-waktu dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.
Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung yang tidak secara spesifik menyebutkan pembongkaran juga akan dijadikan sebagai alat untuk pembelaan diri dari tudingan dugaan praktek suap (gratifikasi).
Itu sebabnya, Sektor Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cakung seakan tidak peduli dengan fungsi dan tugasnya untuk mengawasi dan memastikan setiap penyelenggaraan bangunan gedung diwilayah tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, ujar Natar.