Ditempat terpisah, Ketua DPD DKI Jakarta Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Care (LSM-ICC), Sahiluddin Lbg menuding bahwa, diduga Kasektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cakung melalui oknum kepercayaannya menerima hadiah atau janji dari pemilik bangunan gedung agar melakukan, tidak melakukan tugasnya sesuai dengan kewajibannya untuk tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang berpotensi merugikan keuangan Pemprov DKI Jakarta dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih lanjut Sahiluddin mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbutkti dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Baca Juga:
Maruarar Sirait Ungkap Realisasi KPR Rumah Subsidi Sudah 221.047 Unit
Berdasarkan Pasal 24 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 UU 28 tahun 2002 menyatakan, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Pembangunan bangunan gedung baru dapat dilakukan setelah mendapatkan PBG. Dengan demikian, PBG harus dimiliki sebelum melaksanakan pembangunan bangunan gedung. Hal ini dipertegas kembali dalam ketentuan Pasal 253 ayat (4) PP 16 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa, PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.
Dalam hal bangunan gedung digunakan untuk kegiatan usaha, maka dalam melakukan konstruksi bangunan juga harus tunduk pada ketentuan PP 28 Tahun 2025. Pada ketentuan tersebut diterangkan bahwa PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung merupakan persyaratan dasar untuk memperoleh perizinan berusaha. PBG untuk kegiatan usaha juga harus dimiliki oleh pelaku usaha sebelum pelaksanaan konstruksi.
Baca Juga:
Proyek Gedung Kedubes India Bisa Lanjut, MA Batalkan Putusan PTUN DKI
Pasal 261 (1) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (5) huruf b meliputi penetapan nilai retribusi daerah,. pembayaran retribusi daerah dan penerbitan PBG. Penetapan nilai retribusi daerah dilakukan oleh Dinas Teknis berdasarkan perhitungan teknis untuk retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 ayat (5) dan Pasal 258 ayat (5).
Penerbitan PBG dilakukan setelah DPMPTSP mendapatkan bukti pembayaran retribusi, artinya bahwa, salah satu syarat pengajuan PBG adalah, pembayaran retribusi daerah oleh pemohon PBG sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah.
[Redaktur: JP Sianturi]