Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI akan memprioritaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait 15 kewenangan khusus yang akan dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Jakarta.
"Kami masih menunggu pengajuan draf dari Pemprov DKI bersama dua syarat administratif" kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Baca Juga:
Hari Pertama Makan Bergizi Gratis, Berikut Sistem Pembayaran dari BGN
Menurut dia, saat ini pihknya masih menunggu Pemprov DKI untuk mengajukan draf Raperda terkait 15 kewenangan khusus tambahan agar bisa masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
"Kami akan prioritaskan dalam pembahasan," ujarnya.
Senada dengan Abdul Aziz, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengatakan bahwa DPRD nantinya akan menetapkan raperda sebagai prioritas pembahasan menyusul adanya tambahan kewenangan bagi Jakarta yang sebelumnya ada di pemerintah pusat.
Baca Juga:
Hari Pertama Program Makanan Bergizi Gratis, Ribuan Paket Disebar ke Sekolah Jakarta
Menurut dia, perda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum bagi Jakarta untuk memiliki otonomi yang lebih besar dalam mengatur kebijakan daerah.
"Kami akan menjadikan raperda skala prioritas dan untuk pembahasan diutamakan," katanya.
Menurut dia, DPRD akan menggelar rapat khusus Bapemperda untuk membahas jadwal pembahasan yang lebih rinci.