Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI akan memprioritaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait 15 kewenangan khusus yang akan dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Jakarta.
"Kami masih menunggu pengajuan draf dari Pemprov DKI bersama dua syarat administratif" kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Baca Juga:
Hari Pertama Makan Bergizi Gratis, Berikut Sistem Pembayaran dari BGN
Menurut dia, saat ini pihknya masih menunggu Pemprov DKI untuk mengajukan draf Raperda terkait 15 kewenangan khusus tambahan agar bisa masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
"Kami akan prioritaskan dalam pembahasan," ujarnya.
Senada dengan Abdul Aziz, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengatakan bahwa DPRD nantinya akan menetapkan raperda sebagai prioritas pembahasan menyusul adanya tambahan kewenangan bagi Jakarta yang sebelumnya ada di pemerintah pusat.
Baca Juga:
Hari Pertama Program Makanan Bergizi Gratis, Ribuan Paket Disebar ke Sekolah Jakarta
Menurut dia, perda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum bagi Jakarta untuk memiliki otonomi yang lebih besar dalam mengatur kebijakan daerah.
"Kami akan menjadikan raperda skala prioritas dan untuk pembahasan diutamakan," katanya.
Menurut dia, DPRD akan menggelar rapat khusus Bapemperda untuk membahas jadwal pembahasan yang lebih rinci.
Legislatif dan Eksekutif akan bekerja sama untuk memastikan proses pembahasan berjalan dengan cepat dan efektif.
Ia menambahkan, dengan adanya tambahan 15 kewenangan ini diharapkan Jakarta bisa lebih mandiri dalam mengambil keputusan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Raperda ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta ke depan," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menyampaikan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta akan mendapatkan kewenangan pengelolaan 15 urusan yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah pusat.
Hal itu memberikan Jakarta otonomi yang lebih luas dan peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disebutkan, kewenangan khusus urusan pemerintahan yang dimaksud mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, dan pendidikan.
Kemudian, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan dan ketenagakerjaan.
Karena itu, Khoirudin mendorong Pemprov DKI Jakarta agar menyiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk mengelola 15 urusan pusat tersebut.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]