Legislatif dan Eksekutif akan bekerja sama untuk memastikan proses pembahasan berjalan dengan cepat dan efektif.
Ia menambahkan, dengan adanya tambahan 15 kewenangan ini diharapkan Jakarta bisa lebih mandiri dalam mengambil keputusan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:
Hari Pertama Makan Bergizi Gratis, Berikut Sistem Pembayaran dari BGN
"Raperda ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta ke depan," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menyampaikan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta akan mendapatkan kewenangan pengelolaan 15 urusan yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah pusat.
Hal itu memberikan Jakarta otonomi yang lebih luas dan peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga:
Hari Pertama Program Makanan Bergizi Gratis, Ribuan Paket Disebar ke Sekolah Jakarta
Pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disebutkan, kewenangan khusus urusan pemerintahan yang dimaksud mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, dan pendidikan.
Kemudian, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan dan ketenagakerjaan.
Karena itu, Khoirudin mendorong Pemprov DKI Jakarta agar menyiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk mengelola 15 urusan pusat tersebut.