Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI memperkuat pemahaman kepada saksi pilkada setiap pasangan calon (paslon) untuk mewujudkan sinergi antara penyelenggara, tim pemenangan, dan peserta pemilu.
"Kita memiliki tujuan yang sama bahwa Pilkada Jakarta harus dilaksanakan secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," kata Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji di sela pelatihan saksi pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta pada 8-9 November 2024, di Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).
Baca Juga:
Komisi Pemilihan Umum Jakarta Selatan Minta Camat Lurah Fasilitasi KPPS Pilkada
Tujuan adanya pelatihan ini diharapkan adanya persamaan persepsi antara saksi dari tim pemenangan paslon dan pengawas TPS untuk saling mengawasi penyelenggaraan pilkada.
Dia menyebutkan, salah satu contoh kurangnya pemahaman terkait ketentuan peraturan KPU yang menyebutkan surat suara dinyatakan sah jika ditandatangani oleh Ketua KPPS.
"Pas dihitung belum ditandatangani, karena kalau surat suara tidak ditandatangani maka statusnya tidak sah," jelasnya.
Baca Juga:
1.938 Penyelenggara Pilkada 2024 Sultra Laksanakan Apel Kesiapan Bersama KPU RI
Sementara, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu DKI, Rini Rianti Andriani menambahkan seringkali adanya masalah mengenai surat suara antara sah atau yang tidak sah.
Maka dari itu, lanjut dia, dengan hadirnya para saksi pilkada sebanyak 30 orang dari tim paslon nomor urut 1, 2 dan 3 maka bisa memiliki pengetahuan yang sama serta saling peduli untuk meminimalisir kesalahan.
"Pada saat pemilu kemarin, banyak yang tidak memberikan saksi di TPS. Ini yang menjadi kesulitan bagi kami, karena pasti akan ada masalah," ujar Rini.