Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan meminta semua elemen pemerintah dan masyarakat memiliki kesadaran untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan dalam tahapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI 2024.
"Kemarin, kita sepakat mau Bawaslu, Satpol PP dan masyarakat sama-sama menertibkan APK yang memang mengganggu pejalan kaki. Ini sebagai salah satu contoh pelanggaran ketentuan dari peraturan KPU," kata Komisioner Bawaslu Jaksel Ahmad Fahlevi saat ditemui di Jakarta, Senin (3/6/2024).
Baca Juga:
PKB Perluas Daftar Rival Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Ahmad menegaskan hal itu sebagai bahan evaluasi dari pelaksanaan Pemilu 2024, umumnya berhubungan dengan pemilihan presiden dan legislatif (Pilpres dan Pileg), khususnya masalah seputar APK.
Oleh karena itu, ia melanjutkan, sebaiknya masyarakat tidak perlu saling menunggu untuk menurunkan APK jika masa kampanye telah usai atau melanggar ketentuan.
Ia juga berharap terkait hal ini agar peraturannya diperkuat karena dalam Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu, maupun dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja tidak secara khusus disebutkan tugas dan wewenang dalam pelaksanaan pemilu.
Baca Juga:
Pemohon Uji Materi UU Pemilu Desak Percepatan Pelantikan Presiden Terpilih
"Dalam peraturan itu tak ditegaskan yang menertibkan Satpol PP karena penertiban APK itu dikembalikan kepada peserta pemilu," ujarnya.
Padahal, tegasnya, dalam kenyataannya sejumlah peserta pemilu hanya mau memasang APK sehingga dia menilai tetap perlu adanya penegasan peraturan.
Dia juga berharap agar masyarakat juga berinisiatif memberikan laporan kepada Bawaslu jika ditemukan pelanggaran selama kampanye Pilgub DKI tahun ini.