Lalu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI, Reki Putera Jaya turut menyampaikan kehadiran saksi pilkada juga bisa membantu mengkritisi kejadian tak sesuai aturan.
"Saksi bisa mengkritisi kalau ada keberatan atau kejadian-kejadian khusus yang tidak sesuai dengan aturan lain seperti pengisian formulir C hasil pleno," kata Reki.
Baca Juga:
KPU Boyolali Gelar Simulasi Pemungutan Suara untuk Pilgub dan Pilbup 2024
Dengan demikian, Bawaslu DKI menilai penting adanya sinergisitas antar lapisan masyarakat sebagai pengawas pilkada lantaran pencoblosan dan penghitungan suara terbilang suci dan harus bisa bersama-sama untuk menjaganya.
Kini, tambahnya, tinggal menghitung hari pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota yang akan diselenggarakan serentak seluruh daerah pada 27 November 2024.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]