Lalu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI, Reki Putera Jaya turut menyampaikan kehadiran saksi pilkada juga bisa membantu mengkritisi kejadian tak sesuai aturan.
"Saksi bisa mengkritisi kalau ada keberatan atau kejadian-kejadian khusus yang tidak sesuai dengan aturan lain seperti pengisian formulir C hasil pleno," kata Reki.
Baca Juga:
Anggota KPPS di Nias Rusak Kotak Suara Gegara Nggak Dapat Serangan Fajar, Divonis 3 Tahun Penjara
Dengan demikian, Bawaslu DKI menilai penting adanya sinergisitas antar lapisan masyarakat sebagai pengawas pilkada lantaran pencoblosan dan penghitungan suara terbilang suci dan harus bisa bersama-sama untuk menjaganya.
Kini, tambahnya, tinggal menghitung hari pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota yang akan diselenggarakan serentak seluruh daerah pada 27 November 2024.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]