Besaran bantuan yang diberikan mencapai Rp 9 juta per semester yang mencakup biaya penyelenggara pendidikan (PTN dan PTS) serta biaya pendukung personal (biaya hidup).
Bantuan biaya hidup ini meliputi biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan perlengkapan atau peralatan dan biaya pendukung lainnya.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Berikut cara mendaftar KJMU::
1. Calon penerima mendaftar ke sekolah (14-25 Februari 2022);
2. Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI (28 Februari - 6 Maret 2022);
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima (7-11 Maret 2022);
4. Data final penerima ditetapkan (14-31 Maret 2022).[non]