WahanaNews Jakarta - Biaya rehabilitasi gedung kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Adm Jakarta Utara tahun 2024 sebesar Rp 8.241.688/m2 yang melebihi Harga Satuan Tertinggi Pembangunan Bangunan Gedung Kantor dan Gedung Negara Lainnya Tidak Sederhana Tingkat Kota Tahun Anggaran 2024 diduga mark-up yang berpotensi menimbulkan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Hasil penelusuran detail paket pada situs sirup/lkpp Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan APBD sebesar Rp 14.556.848.500 untuk pengadaan rehabilitasi gedung kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Adm Jakarta Utara dengan uraian paket, bangunan gedung kantor dan gedung Negara lainnya tidak sederhana tingkat kota 1.765 luas/m2 (Rp 8.247.504/m2), jadwal pemilihan penyedia Juni 2024.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Pantauan dilokasi diketahui bahwa, pelaksana rehabilitasi gedung kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Adm Jakarta Utara tahun 2024 adalah PT. Dinar Kontruksi Utama dengan nilai kontrak Rp 14.546.580.385 (Rp 8.241.688/m2), nilai negosiasi hanya Rp 10.268.115 dari nilai total pagu.
Sementara dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 886 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 556 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Harga Satuan Tertinggi pembangunan Bangunan Gedung Kantor dan Gedung Negara Lainnya Tidak Sederhana Tingkat Kota hanya Rp 7.430.000/M2
Beberapa waktu lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah meminta Pemerintah Daerah untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan proses penyusunan APBD TA 2025.
Plh. Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan dalam keterangannya di Jakarta beberapa waktu lalu, meminta agar menyesuaikan peraturan kepala daerah tentang standar harga satuan.
Baca Juga:
Diguyur Hujan, Bangunan Warga di Duren Sawit Jaktim Diterjang Longsor
Selain itu, sebelum pelaksanaan rehabilitasi gedung kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Adm Jakarta Utara diduga sudah ada kesepakatan antara PPK dengan Dinar Kontruksi Utama kapan barang akan diumumkan di e-katalog. Sebab, dari hasil penelusuran pada situs lpjk.pu.go.id menunjukkan bahwa Subklasifikasi Konstruksi Gedung Perkantoran BG 002 Dinar Kontruksi Utama ditetapkan 8 Mei 2024, sementara jadwal pemilihan Juni 2024 dan Penandatanganan Kontrak Juli 2024.
Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 disebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangannya, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikt Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Modus korupsi pengadaan barang/jasa dengan me mark-up harga pernah diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Pengadaan barang dan jasa melalui platform e-katalog disebut sebagai ladang subur praktik korupsi.