Alex mengatakan masih banyak modus korupsi yang dilakukan meskipun pengadaan barang jasa sudah menggunakan platform elektronik. Ada modus dengan me-markup harga, sebelum di upload di e-katalog sudah ada kesepakatan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) “ sebelumnya pasti ada kesepakatan antara PPK dan vendor, kapan barang akan di-upload di e-Katalog," ujarnya.
"Dulu ada e-Procurement. Jadi semua dokumen harus di-upload melalui komputer. Tapi yang terjadi ternyata sistem tersebut juga bisa diakali. Para vendor membuat kesepakatan di luar, mengatur harga, dan mengatur siapa yang menang".
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Kerugian yang ditimbulkan dari korupsi pengadaan barang dan jasa, sangatlah besar. Oleh karena itu, KPK sangat berharap semua pihak bersama-sama mengawal pengadaan barang dan jasa yang bersih, sehingga tak ada lagi yang berusaha untuk mengakali e-katalog, ujar Alex.
Untuk menghindari kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara, sejumlah elemen masyarakat mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penyelidikan sebagai upaya pencarian dan pengumpulan data, informasi dan temuan lainnya untuk mengetahui dan mengungkap kebenaran sebuah fakta mengenai ada tidaknya penyimpangan atau dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terkait dengan penetapan harga satuan rehabilitasi gedung kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Adm Jakarta Utara tahun 2024.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Adm Jakarta Utara, Edi Mulyanto saat akan dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp, Kamis (24/10) mengatakan “ saya sedang di DPRD nanti kita atur pertemuannya”, ujarnya singkat. Namun sampai berita ini dikirim ke redaksi tidak ada klarifikasi.
Baca Juga:
Diguyur Hujan, Bangunan Warga di Duren Sawit Jaktim Diterjang Longsor
[Redaktur: JP Sianturi]