WahanaNews Jakarta.co - Camat Cakung, H. Rohmad, mengerahkan petugas kecamatan untuk memadamkan kebakaran akibat dugaan pembakaran sampah secara ilegal di kawasan Lingkungan Al-Aziz, RT 10/RW 04, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/7) sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan rekaman video yang diterima dari warga, aktivitas pembakaran disebut masih berlangsung hingga sekitar pukul 18.12 WIB.
Baca Juga:
Kerahkan Ribuan Petugas, PLN IP Dukung Pemenuhan Kebutuhan Listrik Selama Lebaran
Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Kecamatan Cakung langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman sekaligus memastikan api tidak kembali menyala.
"Kami langsung mengerahkan petugas ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan mencegah agar kejadian serupa tidak terulang lagi di RT 10/RW 04, Kelurahan Penggilingan," kata Rohmad saat dikonfirmasi.
Sebelumnya diberitakan, warga memprotes dugaan pembakaran sampah yang dilakukan secara terbuka di tengah kawasan permukiman padat. Asap yang ditimbulkan dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari dan berdampak pada kualitas udara di lingkungan sekitar.
Baca Juga:
Semangati Petugas Pos Pelayanan Idulfitri 2025, Wabup Samosir Bagi-bagi Bingkisan
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan asap dari pembakaran sampah dan sisa penebangan pohon masuk ke rumah-rumah warga. Kondisi tersebut, menurut dia, membuat sejumlah warga merasa tidak nyaman.
"Kalau dibakar, asapnya masuk ke rumah-rumah. Anak-anak dan balita juga banyak yang tinggal di sini. Beberapa warga mulai batuk-batuk dan merasa sesak napas," ujar warga.
Warga juga mengaku selama ini enggan menegur secara langsung karena pihak yang diduga melakukan pembakaran disebut merupakan seorang Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) sekaligus pemilik yayasan di wilayah tersebut. Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi.
Selain mengganggu kenyamanan warga, pembakaran sampah secara terbuka juga dinilai bertentangan dengan ketentuan pengelolaan sampah yang berlaku di DKI Jakarta.
Sementara itu, Ketua RT 10/RW 04 Kelurahan Penggilingan, Budiman, mengatakan belum menerima laporan langsung dari warga terkait peristiwa tersebut.
"Saya belum ada laporan dari warga," kata Budiman saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Meski demikian, ia memastikan akan menindaklanjuti informasi yang diterimanya.
"Terima kasih atas laporannya. Segera kami sampaikan keluhan warga. Seharusnya warga melapor terlebih dahulu kepada kami. Identitas pelapor juga akan kami rahasiakan. Nanti akan saya hubungi atau saya datangi ke lokasi," ujar Budiman.
H. Rohmad menegaskan bahwa pembakaran sampah secara terbuka tidak diperbolehkan apabila memang terbukti terjadi. Ia memastikan pihak Kecamatan Cakung akan menelusuri pihak yang bertanggung jawab sekaligus mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini melanggar aturan, seharusnya tidak boleh. Terima kasih atas informasinya, nanti akan kami telusuri siapa pelakunya," kata Rohmad.
[Redaktur: JP Sianturi]