JAKARTA.WAHANANEWS.CO - Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di PT Inspirasi Kuliner Indonesia yang berlokasi di Kawasan Kemang Pratama, Kota Bekasi.
Perusahaan tersebut diduga belum menerapkan kebijakan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari pemberian upah, perjanjian kerja, hingga administrasi hubungan kerja.
Baca Juga:
Gerindra Jadi Satu-satunya Partai yang Belum Lakukan Pemutakhiran Data Parpol di KPU Kota Bekasi
Informasi tersebut diperoleh wartawan dari seorang sumber yang mengaku pernah bekerja di perusahaan tersebut. Sumber yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan itu mengungkapkan adanya sejumlah dugaan praktik yang dinilai merugikan pekerja.
"Saya bekerja di situ dengan gaji di bawah UMR. Tidak ada kontrak kerja, tetapi ijazah asli justru ditahan oleh perusahaan," ujar sumber kepada wartawan, Rabu (9/7).
Selain dugaan pemberian upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), perusahaan juga diduga tidak memberikan perjanjian kerja secara tertulis kepada karyawan.
Baca Juga:
Hadirkan BERTRI, Wali Kota Bekasi Sebut Disiplin ASN Tidak Hanya Diukur dari Absensi
Padahal, perjanjian kerja merupakan dasar hubungan kerja yang mengatur hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Dugaan penahanan ijazah asli pekerja juga menjadi sorotan. Praktik tersebut kerap dipersoalkan karena dinilai berpotensi membatasi kebebasan pekerja untuk mengakhiri hubungan kerja maupun mencari pekerjaan di tempat lain.
Menanggapi persoalan tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Darsuli menegaskan bahwa hubungan industrial harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.