WahanaNews-Jakarta | Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap kembali diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/5).
Ganjil-genap kembali berlaku usai libur sementara di jenjang waktu libur Idulfitri atau Lebaran 2022.
Baca Juga:
Tingginya Angka Perceraian, Kemenag Fokus Bekali Catin dengan Literasi Keuangan Syariah
Skema tersebut tak berlaku sementara pada 29 April 2022 hingga 6 Mei 2022.
Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam membenarkan bahwa skema ganjil-genap di Jakarta kembali berlaku.
Berikut jadwal pemberlakukan ganjil-genap:
Baca Juga:
Kolaborasi Kreatif Kemenekraf–BPS Hadirkan PSA Sensus Ekonomi 2026 Buatan Animator Muda
Waktu: Senin s/d Jumat
Jam: 06.00 – 10.00 (pagi) dan 16.00 – 21.00 (malam)
Ruas jalan ganjil genap Jakarta: