"Hal ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan tersengat, beban listrik di sekitar rumah menjadi overload, sampai dengan kebakaran karena daya listrik yang masuk tidak terukur dan tidak sesuai dengan kapasitas kabel di rumah," jelas dia.
Selain itu, lanjut dia, masyarakat dilarang mengutak-atik kWh meter listrik karena kWh meter merupakan wewenang PLN dan bisa membahayakan pelanggan karena arus yang masuk ke rumah menjadi tidak terukur.
Baca Juga:
Jaga Pilkada Serentak, PLN UID Jabar Siagakan Lebih dari Empat Ribu Personil
"Apabila daya listrik di rumah sudah tidak mencukupi, segera tambah daya secara resmi ke PLN melalui aplikasi PLN Mobile. Bagi pengguna listrik pascabayar, bayarlah listrik di awal bulan atau sebelum tanggal 20 agar lebih nyaman dan terhindar dari pemutusan," pungkasnya.[mga]