WahanaNews-Jakarta | Hingga hari ini, Senin (7/2), ketetapan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan DKI Jakarta masih diterapkan.
Kebijakan ini tidak dihapuskan meskipun tengah ada lonjakan kasus Covid-19 dan kekhawatiran akan potensi penularan di transportasi umum.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ini berlaku dari hari Senin hingga Jumat.
Pada hari Senin ini, hanya mobil pelat nomor ganjil saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap.
Sementara itu, bagi mobil dengan pelat genap bisa mencari alternatif jalan lain.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Adapun jam berlaku ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang baik secara langsung oleh petugas di lapangan atau pun menggunakan sistem tilang elektronik, dengan denda maksimal Rp 500.000.
Sanksi tilang ini mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Daftar 13 Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Kebijakan ganjil genap menuai kontroversi di tengah ledakan Covid-19 di ibu kota yang disebabkan varian baru omicron.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan, kebijakan ganjil genap justru bertujuan untuk membatasi mobilitas sehingga penularan Covid-19 bisa ditekan.
"Untuk 13 ruas jalan ini tetap kami pertahankan untuk pengendalian mobilitas," ujar Syafrin beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan bahwa kebijakan ganjil genap bukan untuk mendorong masyarakat menaiki kendaraan umum.
Namun Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menilai, kebijakan ganjil genap ini pasti akan berdampak pada penggunaan transportasi umum.
Warga yang pergi dan pulang kerja dan terdampak ganjil genap akan beralih menggunakan transportasi umum, dan itu akan membuat kepadatan yang berujung pada potensi penularan.
"Kami meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mulai meniadakan ganjil genap sehingga diharapkan dapat mengurangi penggunaan transportasi massal," ucap Mujiyono.[non]