JAKARTA.WAHANANEWS.CO — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta menemukan takjil berformalin dan rhodamin b di dua pasar daerah itu selama Ramadan
"Kami menemukan lima sampel makanan tidak memenuhi syarat yakni empat mengandung formalin dan satu rhodamin b," kata Kepala BBPOM DKI Jakarta Sofiyani Chandrawati Anwar di Jakarta, dikutip Rabu (19/3/2025).
Baca Juga:
Meraup Ribuan Berkah Ramadan, BRI Rawamangun Salurkan Ratusan Paket Iftar Takjil Berbuka
Ia menjelaskan, formalin adalah larutan 37 persen formaldehida dalam air yang digunakan sebagai pengawet, disinfektan, dan bahan industri. Zat ini beracun dan karsinogenik, serta dilarang untuk makanan karena dapat menyebabkan iritasi, keracunan dan kanker.
Sedangkan rhodamin b adalah zat pewarna sintetis berwarna merah muda terang yang sering digunakan dalam industri tekstil, kertas, dan kosmetik. Senyawa ini bersifat toksik dan berbahaya jika dikonsumsi, tetapi sering disalahgunakan sebagai pewarna makanan.
Sofiyani mengatakan, sampel itu ditemukan di sentra Pasar Takjil Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat dan Rawamangun, Jakarta Timur.
Baca Juga:
Ramadhan Penuh Berkah, Kapolres Subulussalam Bersama Mahasiswa Bagikan Takjil Berbuka Puasa
Di Bendungan Hilir ditemukan satu dari 25 sampel makanan mengandung pewarna sintetis, sedangkan di Rawamangun ditemukan mi kuning dan tahu goreng isi yang mengandung formalin dari 19 sampel.
Pengawasan dan pemeriksaan pangan itu dilaksanakan hingga 19 Maret 2025 dengan total sebanyak 60 sampel takjil.
"55 sampel dinyatakan memenuhi syarat dari total 60 sampel yang kami uji," ujarnya.
Pemilik makanan tersebut juga langsung diberi edukasi agar tidak menjual makanan yang berbahaya bagi tubuh dan diminta semua yang mengandung bahan pewarna sintetis untuk tidak dijual.
Pengawasan pangan selama Ramadan untuk memastikan kelayakan makanan dikonsumsi warga yang sedang berburu takjil untuk berbuka puasa.
Diimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas, dengan terus meningkatkan literasi dan menerapkan cek "KLIK" (Kemasan, Label, Izin edar, Kadaluwarsa) dari obat maupun makanan yang akan dikonsumsi.
[Redaktur: Mega Puspita]