WahanaNews Jakarta.co - Sejumlah warga di Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, memprotes dugaan aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan oleh seorang oknum Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).
Aksi Pembakaran tersebut disebut berlangsung di tengah kawasan permukiman padat sehingga asapnya dikeluhkan mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga.
Baca Juga:
Sekjen PBB Kecam Keras Israel Atas Pembangunan Ribuan Permukiman Baru di Tepi Barat
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/7) sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Lingkungan Al-Aziz, RT 10/RW 04, Kelurahan Penggilingan. Lokasi pembakaran berada di atas lahan milik pribadi yang dikelilingi rumah-rumah kontrakan.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan asap dari pembakaran sampah dan sisa penebangan pohon masuk ke dalam rumah-rumah warga. Menurut dia, kondisi tersebut menyebabkan kualitas udara di lingkungan sekitar memburuk.
"Kalau dibakar, asapnya masuk ke rumah-rumah. Anak-anak dan balita juga banyak yang tinggal di sini. Beberapa warga mulai batuk-batuk dan merasa sesak napas," ujar warga tersebut.
Baca Juga:
India Dilanda Cloudburst, 100 Orang Hilang dalam Banjir Bandang di Dharali
Warga mengaku selama ini enggan menegur secara langsung karena yang diduga melakukan pembakaran merupakan seorang Ketua LMK yang juga dikenal sebagai pemilik yayasan di wilayah tersebut. Mereka berharap pemerintah setempat segera turun tangan untuk menindaklanjuti keluhan tersebut.
Selain berdampak terhadap lingkungan, warga juga menilai aktivitas pembakaran sampah secara terbuka bertentangan dengan ketentuan pengelolaan sampah di DKI Jakarta. Mereka menyebut telah menyampaikan laporan melalui sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM) dan aplikasi JAKI agar segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Warga meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Cakung, dan Kelurahan Penggilingan melakukan inspeksi lapangan guna memastikan dugaan pelanggaran tersebut serta mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua RT 10 RW 04 Kelurahan Penggilingan, Budiman, mengaku belum menerima laporan langsung dari warga mengenai peristiwa tersebut.
"Saya belum ada laporan dari warga ya," kata Budiman saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Namun, ia memastikan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
"Terima kasih atas laporannya. Segera kami sampaikan keluhan warga. Seharusnya warga melapor terlebih dahulu kepada kami. Identitas pelapor juga akan kami rahasiakan. Karena yang disebut membakar itu salah satu keluarga yang memiliki kontrakan, nanti akan saya hubungi atau saya datangi ke lokasi," ujar Budiman.
Terpisah, Camat Cakung H. Rohmad menegaskan bahwa pembakaran sampah terbuka tidak dibenarkan apabila memang terbukti terjadi. Ia mengatakan pihak kecamatan akan melakukan penelusuran atas informasi yang diterima.
"Ini melanggar aturan, seharusnya tidak boleh. Terima kasih atas informasinya, nanti akan kami telusuri siapa pelakunya," kata Rohmad.
Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan atau tanggapan langsung dari oknum Ketua LMK yang disebut dalam laporan warga. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh klarifikasi dan akan memuat hak jawab apabila telah diterima.
[Redaktur: Jupriadi]