JAKARTA.WAHANANEWS.CO - Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di PT Inspirasi Kuliner Indonesia yang berlokasi di Kawasan Kemang Pratama, Kota Bekasi.
Perusahaan tersebut diduga belum menerapkan kebijakan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari pemberian upah, perjanjian kerja, hingga administrasi hubungan kerja.
Baca Juga:
LGBT Jadi Ancaman, H Edi Ajak Masyarakat Jaga Wilayah dan Sosialisasikan Perda
Informasi tersebut diperoleh wartawan dari seorang sumber yang mengaku pernah bekerja di perusahaan tersebut. Sumber yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan itu mengungkapkan adanya sejumlah dugaan praktik yang dinilai merugikan pekerja.
"Saya bekerja di situ dengan gaji di bawah UMR. Tidak ada kontrak kerja, tetapi ijazah asli justru ditahan oleh perusahaan," ujar sumber kepada wartawan, Rabu (9/7).
Selain dugaan pemberian upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), perusahaan juga diduga tidak memberikan perjanjian kerja secara tertulis kepada karyawan.
Baca Juga:
Peringati HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Tri Adhianto Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
Padahal, perjanjian kerja merupakan dasar hubungan kerja yang mengatur hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Dugaan penahanan ijazah asli pekerja juga menjadi sorotan. Praktik tersebut kerap dipersoalkan karena dinilai berpotensi membatasi kebebasan pekerja untuk mengakhiri hubungan kerja maupun mencari pekerjaan di tempat lain.
Menanggapi persoalan tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Darsuli menegaskan bahwa hubungan industrial harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pengusaha dan pekerja memiliki hak dan kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi sesuai koridor hukum. Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), perusahaan wajib memenuhi hak pekerja, termasuk pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Darsuli.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab setiap perusahaan guna menciptakan hubungan industrial yang sehat, adil, dan berkeadilan.
Saat ini, regulasi ketenagakerjaan di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Aturan tersebut mengatur berbagai aspek hubungan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Inspirasi Kuliner Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Jakarta.WahanaNews.co masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan guna memperoleh konfirmasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi akan memuat klarifikasi maupun tanggapan resmi dari PT Inspirasi Kuliner Indonesia pada pemberitaan selanjutnya sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan pemenuhan hak jawab.