WahanaNews.co, Jakarta - Komunitas warga kembali menyoroti dugaan pelanggaran aturan tata ruang yang terjadi di wilayah Jakarta Timur. Kali ini, perhatian tertuju pada pembangunan sebuah bangunan non-hunian yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kanal Banjir Timur, RT 012 RW 009, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya laporan warga yang disampaikan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dengan ID laporan JK 2606060306. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sektor Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Duren Sawit melakukan pengecekan serta verifikasi langsung ke lokasi.
Baca Juga:
Diduga Bangun Ratusan Unit Tanpa Izin, Proyek di Pulo Gebang Jadi Sorotan Warga dan Pemerhati Tata Ruang
Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, ditemukan bahwa bangunan yang sedang dalam proses pembangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat legal untuk mendirikan bangunan.
Atas temuan tersebut, pihak Citata Kecamatan Duren Sawit telah mengambil langkah administratif dengan menerbitkan surat peringatan kepada pemilik atau penanggung jawab bangunan. Surat Peringatan (SP) pertama diterbitkan pada 3 Juni 2026 dengan nomor 4245/e/SP1/JT/DRS/VI/2026/AT.13.01. Selanjutnya, Surat Peringatan kedua diterbitkan sehari kemudian, yakni pada 4 Juni 2026, dengan nomor 4342/e/SP2/JT/DRS/VI/2026/AT.13.01.
Selain persoalan perizinan, hasil pemeriksaan juga mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Berdasarkan penilaian teknis, lokasi dan skala bangunan dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh PBG melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan karena tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang.
Baca Juga:
PWI Jakarta Timur Dorong Sudin Citata Tindak Tegas Bangunan Padel di Duren Sawit Belum Kantongi PBG dan SLF
Menanggapi temuan tersebut, warga meminta pemerintah daerah mengambil tindakan lebih tegas untuk menghentikan aktivitas pembangunan sebelum menimbulkan persoalan yang lebih luas.
"Kami meminta agar kegiatan pembangunan di lokasi tersebut segera dihentikan dan diberikan sanksi tegas berupa penyegelan sesuai aturan yang berlaku. Bangunan ini tidak memiliki izin dan secara teknis dinilai tidak layak untuk dibangun di lokasi tersebut," ujar salah satu perwakilan warga.
Warga berharap Suku Dinas Citata Jakarta Timur tidak hanya berhenti pada tahapan pemberian surat peringatan, tetapi juga segera melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban pemanfaatan ruang, mencegah pelanggaran tata ruang, serta melindungi keselamatan lingkungan di kawasan sekitar bantaran Kanal Banjir Timur.
Hingga berita ini terbit, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pemilik atau penanggung jawab bangunan terkait temuan dan dugaan pelanggaran tersebut.
[Redaktur: Jupriadi]