WahanaNews Jakarta.co - Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta pada saat melakukan pemilihan dan penandatanganan kontrak dengan CV. Ringin Putra Wisesa tanggal 19 Mei 2025 sebagai pelaksana pembangunan/peningkatan kualitas pencahayaan kota mendukung penerangan jalan umum di Jakarta Barat Zona 4 senilai Rp 2,3 miliar, CV. Ringin Putra Wisesa diduga tidak memiliki SBU KBLI 2020 dan Subklasifikasi yang masih berlaku alias bodong.
Dugaan tersebut berdasarkan hasil pencarian detail data badan usaha CV. Ringin Putra Wisesa pada situs lpjk.pu.go.id/laporan-lpjk. Dalam laman dashboard report lpjk diketahui bahwa, CV. Ringin Putra Wisesa tidak memiliki penanggungjawab badan usaha (PJBU), penaggungjawab teknik badan usaha (PJTBU) dan 4 subklasifikasi layanan telah habis masa berlakunya sejak tanggal 4 April 2021 dengan status terakhir habis masa berlaku.
Baca Juga:
Polda Metro Bekuk 3 Penghasut Aksi Rusuh
Foto: Detail data badan usaha CV. Ringin Pitra Wisesa sebelum dan status proses permohonan SBU di LSBU.
Mirisnya lagi, saat dilakukan pencarian status permohonan SBU di LSBU melalui NIB 21475757**** pada situs lpjk.pu.go.id/cek-permohonan-sbu, nama CV. Ringin Putra Wisesa tidak muncul.
Namun melalui ID Izin I-20251208095857955**** diketahui bahwa, CV. Ringin Putra Wisesa telah melakukan permohonan SBU Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal BS007 melalui LSBU PT. Himjasa Sertifikasi Mandiri tanggal 08 Desember 2025 dengan NIB 91205089 *****.
Baca Juga:
Geser Tokyo, PBB Nobatkan Jakarta Kota Terpadat di Dunia
Beranjak dari temuan tersebut, hampir dapat dipastikan bahwa, saat dilakukan pemilihan, penandatanganan kontrak dan selama pelaksanaan pembangunan/peningkatan kualitas pencahayaan kota mendukung penerangan jalan umum di Jakarta Barat Zona 4, CV. Ringin Putra Wisesa tidak memiliki SBU KBLI 2020 dan Subklasifikasi Layanan yang masih berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Plt Sekjen Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Anggiat L Htg mengatakan bahwa, ada oknum pejabat Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta yang memerintahkan CV. Ringin Putra Wisisa mengurus SBU KBLI 2020 iaitu Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal (BS007).
Agar menimbulkan efek jera, sudah selayaknya, Kepolisian dan Kejaksaan menunjukkan jati dirinya sebagai lembaga penegak hukum untuk menjerat oknum pejabat Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta yang terlibat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) UU Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi dan jika dibiarkan maka, tidak menutup kemungkinan praktek-praktek kotor seperti ini akan terus berlanjut, ujar Anggiat.