Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) UU Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi tersebut terdapat kata-kata “memperkaya orang lain” atau pada pasal 3 “menguntungkan orang lain” atau “menguntungkan suatu korporasi”, maka dengan demikian jelas meskipun seseorang tidak menerima uang negara atau mendapat untung pribadinya, tetap dapat dipidana jika terbukti menyalahgunakan wewenangnya atau memperkaya orang lain.
Kepala Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta, Heru Suwondo saat dimintai konfirmasi tentang pemilihan CV. Ringin Putra Wisesa sebagai pelaksana pembangunan/peningkatan kualitas pencahayaan kota mendukung penerangan jalan umum di Jakarta Barat Zona 4 melalui pesan whatsapp, Senin (8/12) tidak bersedia menjawab.
Baca Juga:
Era Syafrin Liputo 6,5 Tahun, Kemacetan Jakarta Makin Parah
[Redaktur: JP Sianturi]