Kendati demikian, karena adanya pembersihan (cleansing) data (dikeluarkan dari daftar penerima bansos) sesuai dengan hasil verval Pusdatin Kesos berdasarkan pada kriteria penerima bansos, maka anggaran bansos PKD yang terserap pada tahun 2024 ini sebesar Rp690.810.360.000.
Adapun kriteria penerima bansos PKD sesuai Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Jaminan Sosial, yakni terdaftar dalam DTKS, berdomisili di Jakarta, memiliki KTP/KK DKI Jakarta dan penerima eksisting tahun 2023 yang masih memenuhi kriteria.
Baca Juga:
Bupati Sigi: Layanan Kesehatan Berdasarkan DTKS, Kartu Masagena Tidak Lagi Digunakan
Penerima non-eksisting tahun 2023/penerima baru yang terdaftar dalam DTKS dan Regsosesk berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdaftar dalam data Regsosek, tidak memiliki mobil, berusia >60 tahun bagi penerima KLJ dan terdaftar dalam data penyandang disabilitas Dinas Sosial DKI Jakarta bagi penerima KPDJ.
Berusia 0-6 tahun bagi penerima KAJ, tidak menerima bansos sejenis yang bersumber dari APBN seperti PKH dan BPNT, tidak terindikasi padanan ketidaklayakan SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation) milik Kementerian Sosial RI.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]