Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mulai membagikan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kepada penerima baru bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).
"Dinas Sosial Jakarta mencatat jumlah penerima baru bansos PKD tahun 2024 sebanyak 78.097 orang terdiri dari penerima KAJ 17.398 anak, penerima KLJ 54.165 lansia dan penerima KPDJ 6.534 orang," kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari di Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga:
Bupati Sigi: Layanan Kesehatan Berdasarkan DTKS, Kartu Masagena Tidak Lagi Digunakan
Kartu ATM Bank DKI diberikan kepada penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) terlebih dahulu, menyusul pembagian kartu kepada penerima baru bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Penerima baru bansos PKD akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulannya, selama enam bulan terhitung dari Januari hingga Juni, dengan total bantuan yang didapat sebesar Rp1.800.000.
Nantinya, kata Premi, dana bansos tersebut akan disalurkan lagi pada awal bulan Agustus 2024. "Waktunya akan ditentukan kemudian," katanya.
Baca Juga:
Dinsos DKI Tegur Pengemis Berpenghasilan Rp 11 Juta yang Punya Rumah 3 Lantai
Adapun jumlah penerima bansos PKD tahun ini ditargetkan sebanyak 219.252 orang. Namun realisasi pencairan pada tahap 1 adalah 194.067 orang dan tahap 2 sebanyak 188.746 orang.
Premi menjelaskan, berkurangnya jumlah penerima bansos PKD pada setiap tahapan karena adanya verifikasi dan validasi (verval) yang dilakukan dalam rangka menjaga akuntabilitas pelaksanaan anggaran. Hal ini juga dimaksudkan agar penyaluran bansos tepat sasaran.
Premi memaparkan, alokasi anggaran tahun 2024 untuk bansos PKD sebesar Rp802.462.320.
Kendati demikian, karena adanya pembersihan (cleansing) data (dikeluarkan dari daftar penerima bansos) sesuai dengan hasil verval Pusdatin Kesos berdasarkan pada kriteria penerima bansos, maka anggaran bansos PKD yang terserap pada tahun 2024 ini sebesar Rp690.810.360.000.
Adapun kriteria penerima bansos PKD sesuai Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Jaminan Sosial, yakni terdaftar dalam DTKS, berdomisili di Jakarta, memiliki KTP/KK DKI Jakarta dan penerima eksisting tahun 2023 yang masih memenuhi kriteria.
Penerima non-eksisting tahun 2023/penerima baru yang terdaftar dalam DTKS dan Regsosesk berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdaftar dalam data Regsosek, tidak memiliki mobil, berusia >60 tahun bagi penerima KLJ dan terdaftar dalam data penyandang disabilitas Dinas Sosial DKI Jakarta bagi penerima KPDJ.
Berusia 0-6 tahun bagi penerima KAJ, tidak menerima bansos sejenis yang bersumber dari APBN seperti PKH dan BPNT, tidak terindikasi padanan ketidaklayakan SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation) milik Kementerian Sosial RI.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]