WahanaNews Jakarta.co - Kepala Terminal Senen, Sutrisno mengatakan, unit pengelola (UP) Terminal Angkutan Jalan DKI Jakarta akan segera meninjau rumah makan silalahi yang dibangun di tanah milik Pemprov DKI.
"UP Terminal Angkutan Jalan DKI Jakarta, segera akan melakukan peninjauan bangunan rumah makan silalahi terminal senen milik pemprov dki jakarta," ujarnya Sutrisno lewat pesan whatsapp, Senin (15/9).
Baca Juga:
Pengadaan 500 Unit Concrete Barrier Oleh UP Terminal Angkutan Jalan Diduga Fiktif Sebagian
Pegiat Anti Korupsi Juharto SH, mengatakan emang beginilah kwalitas para pejabat (pelayan masyarakat) di negara ini. Lambat menangani berbagai informasi pada hal sudah jelas itu sudah melanggar dengan menyerobot tanah pemprov tanpa izin. Ini kan sudah melanggar KUHAP nomor 385 ayat 1 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," ujarnya, Senin (15/9/2025)
Menurutnya, UP Terminal Angkutan Jalan DKI Jakarta segera bekerja agar dilakukan penindakan sebelum masyarakat melapor ke aparat penegak hukum. "Jika ini dibiarkan maka jalur-jalur alternatif lainnya akan dibangun pemilik kios lainnya. Tak boleh tebang pilih terhadap aturan perundang-undangan," pungkasnya.
[Redaktur: JP Sianturi]