WahanaNews Jakarta.co - Desakan agar proyek pembangunan gapura di sejumlah wilayah Jakarta Utara segera dibongkar kian menguat. Proyek yang dikerjakan Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Sudin PRKP) Kota Administrasi Jakarta Utara itu diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan terkesan dikerjakan asal jadi.
Namun hingga kini, Kepala Sudin PRKP Jakarta Utara, Ir. Suharyanti, belum memerintahkan kontraktor pelaksana, PT Petalun Jaya, untuk membongkar dan membangun ulang gapura yang dipersoalkan tersebut.
Baca Juga:
Kasi Intel Kejaksaan Taput, "Menyimpang dari Kepentingan Masyarakat Tentu Kita Tanggapi Memakai Anggaran Negara"
Dugaan penyimpangan mencuat setelah mantan mandor proyek gapura Kali Baru, Andian (43), mengungkap sejumlah ketidaksesuaian teknis dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 itu.
Menurut Andian, pembangunan gapura semestinya melalui tahapan teknis ketat, mulai dari perencanaan desain, pengukuran presisi, pengelasan struktur utama sesuai standar, hingga proses pengecatan berlapis menggunakan cat dasar (epoxy) dan cat akhir khusus besi guna mencegah korosi.
“Kalau sesuai standar, besi harus dicat dasar dulu pakai epoxy, baru finishing. Itu untuk mencegah karat dan memperkuat daya tahan. Tapi di lapangan, itu diduga tidak dilakukan,” ujar Andian.
Baca Juga:
Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles Silaturahmi ke Kementerian ATR/BPN Bahas Program Perumahan Layak Huni
Ia menyebut, pemasangan besi hollow pada sejumlah gapura tidak melalui proses pengecatan sebagaimana mestinya. Tidak digunakannya cat dasar maupun cat akhir dinilai dapat berdampak pada kualitas konstruksi, sehingga gapura berisiko cepat berkarat dan berpotensi roboh dalam jangka waktu tertentu.
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Kontrak
Sorotan tajam mengarah pada proyek gapura di Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilincing. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan gapura di wilayah tersebut diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis maupun volume pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak. Proyek tersebut bahkan disebut telah diserahterimakan dengan klaim progres pekerjaan mencapai 100 persen.