WahanaNews-Jakarta | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali buka jalur sepeda sementara atau pop up bike line di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin.
Adapun pop up bike line tersebut nantinya akan dibuka pada setiap akhir pekan.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
"Sehubungan tingginya animo masyarakat untuk berolahraga pada hari Sabtu dan Minggu serta pada hari-hari libur nasional, maka dimulai pada tanggal 5 Maret 2022 dan seterusnya setiap hari Sabtu-Minggu dilaksanakan kembali (reaktivasi) pop up bike line di jalan Sudirman-Thamrin," demikian keterangan dari instagram Dinas perhubungan DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, Minggu (13/3/2022).
Diketahui, jalur sepeda sementara itu membentang dari kawasan Bundaran Senayan hingga Bundaran Patung Kuda dan boleh dilintasi mulai pukul 05.30-09.00 WIB. Dishub DKI Jakarta menjelaskan, pihaknya akan membuat jalur tambahan di samping jalur sepeda permanen Sudirman-Thamrin.
"Teknisnya selain sudah adanya jalur sepeda terproteksi dengan menggunakan planter box dalam kondisi eksisting, dilakukan penambahan lajur tambahan," jelasnya.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Selain itu, petugas akan menempatkan traffic cone pada satu lajur lalu lintas sebagai pembatas. Tujuannya supaya para pesepeda tak bercampur dengan kendaraan lainnya.
"Agar tidak terjadi conflict dengan kendaraan umum lainnya," terangnya.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 hingga 14 Maret 2022 mendatang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada penularan serta melakukan vaksinasi dosis ketiga.
"Tetap dijaga kesehatannya, disiplin prokes, dan lakukan vaksinasi lengkap. Untuk masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga, segera lakukan vaksinasi. Insyaallah, dengan upaya-upaya pencegahan ini dapat membantu mengurangi dampak keterpaparan, dan kita dapat segera melewati pandemi ini dengan baik," kata Anies Baswedan melalui keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).
Adapun ketentuan PPKM level 2 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 191 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.[non]