a. alasan yang mendasari perkawinan:
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya
Baca Juga:
Tips Aman Gunakan Listrik Saat Ditinggal Liburan
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan
b. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis
Baca Juga:
DKI Pimpin Daftar, Tiga Provinsi Masuk Kategori SDM Sangat Tinggi Versi BPS
c. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak
d. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak
e. Tidak mengganggu tugas kedinasan