a. alasan yang mendasari perkawinan:
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya
Baca Juga:
Bulan Ini, Pemprov DKI Janji KJP Plus Tersalurkan 100 Persen
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan
b. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis
Baca Juga:
Fasilitasi Pencari Kerja, Kepulauan Seribu Helat Career Expo 2025
c. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak
d. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak
e. Tidak mengganggu tugas kedinasan