a. alasan yang mendasari perkawinan:
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya
Baca Juga:
Pola Migrasi Jabodetabek Berubah, Urbanisasi Pasca Lebaran Idulfitri 2026 Menurun
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan
b. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis
Baca Juga:
Infrastruktur EV Makin Kuat, PLN Resmikan SPKLU Center ke-4 di Jakarta
c. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak
d. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak
e. Tidak mengganggu tugas kedinasan