f. Memiliki putusan Pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Kemudian, untuk perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu:
Baca Juga:
Gubernur DKI Pramono Anung Setujui ASN Provinsi Jakarta Terapkan Sistem WFH
a. Salah satu pihak berbuat zina
b. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan
c. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya
Baca Juga:
20 Kader PDIP jadi Pejabat Eselon II Hasil Main Curang, Pimpinan DPRD Jakarta Diduga Terlibat
d. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah perkawinan berlangsung
e. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain
f. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.