WahanaNews.co, Jakarta - Dua proyek Tahun Anggaran (TA) 2025 di lingkungan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur menuai sorotan dari kalangan aktivis antikorupsi. Proyek tersebut dinilai tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, meski menelan anggaran miliaran rupiah dari APBD DKI Jakarta.
Adapun dua paket pekerjaan yang dimaksud meliputi proyek looping jalur hijau yang dikerjakan oleh PT Panen Tapu Jaya dengan nilai pagu sebesar Rp2,36 miliar, serta proyek penataan ruang terbuka hijau (RTH) oleh PT Lebah Rajin Sejahtera dengan pagu anggaran sekitar Rp2,49 miliar.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Gaspol Usut Korupsi Proyek RSUP Nias: PPK, KPA dan Rekanan Ditahan, Siapa Berikutnya?
Aktivis dari LSM Jaring Antisipasi Keamanan (Jalak), M. Syahroni, menyebut kedua proyek tersebut diduga tidak efektif dan berpotensi menjadi pemborosan anggaran.
“Kedua proyek ini menjadi sorotan publik karena nilai anggarannya cukup besar, tetapi hingga kini belum dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syahroni saat ditemui di kawasan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (31/3/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut memicu kekecewaan warga, khususnya di wilayah sekitar lokasi proyek. Ia menilai, proyek yang dibiayai dari uang rakyat seharusnya memberikan dampak nyata bagi publik.
Baca Juga:
Jejak Uang Ijon Proyek Bekasi Mengarah ke Ono Surono, KPK Lakukan Penggeledahan
Hal senada disampaikan Mahut (65), warga sekitar yang sehari-hari berjualan kopi di dekat lokasi proyek RTH. Ia mengungkapkan bahwa area tersebut hingga kini masih tertutup pagar dan belum bisa diakses.
“Masih ditutup sampai sekarang. Saya kurang tahu kenapa belum dibuka, kelihatannya seperti belum selesai,” kata Mahut saat ditemui, Rabu (1/4).
Foto: Ist
Sementara itu, aktivis dari koalisi sejumlah LSM di Jakarta, Sariman Sidabutar, menyatakan pihaknya akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum (APH). Ia juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi terhadap jajaran terkait.
“Kami mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek ini. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Sariman juga menyinggung pentingnya konsistensi dalam kebijakan efisiensi anggaran yang tengah digaungkan pemerintah, agar tidak terjadi pemborosan dalam pelaksanaan proyek-proyek publik.
Sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi anggaran sebagaimana disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, Sariman menilai bahwa pelaksanaan proyek-proyek tersebut justru bertolak belakang dengan semangat pengelolaan anggaran yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik.
Untuk itu, Sariman mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur. Evaluasi tersebut perlu mencakup aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek.
"Kita mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara independen dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam kedua proyek tersebut. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Sariman.
Sariman menegaskan bahwa pengelolaan anggaran publik harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Setiap indikasi penyimpangan harus ditindaklanjuti secara serius agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan di DKI Jakarta.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada awal April 2026, kedua lokasi proyek masih tertutup pagar seng. Sejumlah bagian fisik bangunan terlihat mengalami kerusakan, meski proyek tersebut belum lama selesai dikerjakan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Dwi Saridati Ponangseaa, belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor juga belum membuahkan hasil.
[Redaktur: Jupriadi]