WahanaNews Jakarta.co - Ketua Umum Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Abdul Hasyim menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan Videotron Outdoor di lingkungan Walikota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2025 yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan pemantauan lapangan, dalam waktu kurang dari dua bulan sejak pemasangan, Videotron Outdoor yang terletak di depan gerbang kantor Walikota Jakarta Timur telah mengalami kerusakan signifikan berupa garis hitam vertikal pada sisi layar. Kondisi ini mengindikasikan adanya persoalan serius terkait kualitas barang maupun proses pengadaan.
Baca Juga:
Baru Seumur Jagung, Kondisi Videotron Outdoor Kantor Wali Kota Jakarta Timur Memprihatinkan
Mengacu pada informasi resmi dari Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, pengadaan tersebut mencakup dua titik pemasangan dengan ukuran masing-masing 6x4 meter dan total sebanyak 48 unit. Namun demikian, Abdul Hasyim menilai terdapat kejanggalan dalam pemilihan penyedia.
"Hasil penelusuran pada sistem e-katalog menunjukkan bahwa penyedia yang ditunjuk, yaitu CV. Nugarada Abadi, memiliki keterbatasan pengalaman dan kapasitas. Produk yang ditawarkan tercatat belum pernah terjual, dengan ketersediaan stok yang sangat terbatas dan tidak sebanding dengan kebutuhan proyek," ucap Hasyim.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proses pemilihan penyedia tidak dilakukan secara transparan, kompetitif, dan akuntabel.
Sebaliknya, terdapat penyedia lain di pasar yang memiliki rekam jejak penjualan, kapasitas produksi, serta harga yang lebih kompetitif.
Baca Juga:
Soal Kasus Proyek Whoosh, KPK Tegaskan Penyelidikan Tetap Berlanjut
"Hal ini memperkuat indikasi bahwa prinsip efisiensi dan value for money dalam pengadaan barang/jasa pemerintah tidak dijalankan secara optimal," kata Hasyim.
Hasyim mengingatkan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah harus mengacu pada prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang menekankan pentingnya kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan pemilihan penyedia yang tepat.
"Dalam konteks ini, kita mempertanyakan apakah proses pengadaan Videotron tersebut telah memenuhi prinsip-prinsip dasar pengadaan, terutama terkait aspek kualitas barang dan kompetensi penyedia. Kerusakan dini yang terjadi memperkuat dugaan bahwa spesifikasi teknis maupun pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan," jelas Hasyim.