Jakarta.WahanaNews.co – Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta didesak untuk segera membatalkan lelang pelaksanaan rehabilitasi berat Panti Sosial Bina Daksa (PSBD) Budi Bhakti 1 Cengkareng, yang memiliki HPS anggaran sebesar Rp 8.852.048.000 dari APBD Tahun 2024.
Desakan ini muncul karena adanya dugaan malpraktik dan potensi kerugian negara sebesar Rp 677 juta dalam penentuan pemenang lelang. Pegiat anti korupsi, Hobbin Marpaung, mencurigai bahwa Pokja 4 telah memenangkan perusahaan yang menawarkan harga lebih tinggi.
Baca Juga:
PT AWAN MITRA ADITYA - CV BINTANG GRAHA LESTARI Gugat POKJA 16 BP2JK Bangka Belitung Terkait Tender STiAKIN
"Ada dua alasan mengapa lelang proyek ini harus dibatalkan. Pertama, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 677 juta, yang terjadi karena Pokja 4 memenangkan perusahaan dengan penawaran lebih tinggi, yakni CV Charles Marpa, dengan nilai Rp 7.081.638.400," ujar Hobbin yang juga ketua LSM Jamak pada Senin (26/8/2024).
Hobbin juga mengungkapkan adanya indikasi kecurangan lainnya, di mana Pokja 4 menggugurkan peserta lain dengan alasan yang tidak substansial.
Misalnya, PT Lam Jaya Karya Mandiri Perkasa, yang menawarkan Rp 6.404.693.095 dan telah lulus evaluasi administrasi serta harga, namun dinyatakan gugur dalam evaluasi teknis hanya karena kesalahan penulisan dalam dokumen K3.
Baca Juga:
Dugaan Persekongkolan Tender di Taput Terstruktur dan Sistematis ?, Wadir CV Rymandho Minta Lelang Dibatalkan dan Tender Ulang
Menurut Hobbin, Pokja 4 melakukan malpraktik dalam proses lelang dengan menggunakan sistem prakualifikasi yang memberlakukan sistem gugur.
Ada tiga perusahaan dengan penawaran yang sama yang lulus evaluasi administrasi, teknis, dan harga, yaitu PT Duta Tondon dan PT Rizki Konstruksi, yang keduanya mengajukan penawaran sebesar Rp 7.081.638.400.
Namun, Pokja 4 memilih CV Charles Marpa sebagai pemenang lelang tanpa adanya pemenang cadangan 1 dan 2, sehingga ada dugaan KKN antara Pokja 4 dan peserta yang lulus evaluasi.
Hal ini diduga melanggar aturan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 51 Ayat 2, yang menyatakan bahwa tender seleksi dinyatakan gagal jika terdapat kesalahan dalam evaluasi, seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat, atau terjadi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme yang melibatkan Pokja pemilihan atau PPK.
"Kami telah mengirimkan surat klarifikasi dengan nomor: 113/LSM-Jamak/VII/2024 tertanggal 4 Juli 2024 kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, meminta agar lelang dibatalkan. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan, baik lisan maupun tertulis," kata Hobbin.
Oleh karena itu, Hobbin Marpaung meminta agar Kadis Sosial segera membatalkan lelang ini dan melakukan tender ulang secara transparan. Jika tidak, akan ada langkah konkret dari Kepala Dinas Sosial, LSM Jamak akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang atas dugaan kerugian negara sebesar Rp 677 juta.
Ketika dikonfirmasi, seorang staf Dinas Sosial bernama Sekar menyatakan bahwa Kepala Dinas DKI Jakarta sedang rapat.
"Sesuai arahan pimpinan, surat klarifikasi dari LSM Jamak tidak perlu dijawab," ujar Sekar, Jumat (23/8/2024) saat dikonfirmasi.
[Redaktur: Andri Frestana]