JAKARTA.WAHANANEWS.CO, Jakarta Timur - Organisasi Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Jakarta Timur diduga dibekukan secara sepihak.
Pembekuan tersebut berdasarkan Surat Keputusan bernomor: 006/SKP/Prov.DKI/I/2025 tentang Pembekuan Pengurus kota FPTI Jakarta Timur, tanggal 1 Januari 2025.
Baca Juga:
Gubernur Kaltara Serahkan Sertifikat Hibah Tanah dan SK Tugas Belajar
Ketua Harian FPTI Jakarta Timur, Zaldi dalam siaran persnya mengatakan surat pembekuan tersebut bahkan disampaikan lewat pesan WhatsApp pada Minggu (26/1/2025).
"Kami belum menerima bentuk surat secara fisik tersebut," katanya.
Padahal menurutnya, selama ini FPTI memiliki AD/ART yang dimana selalu digunakan sebagai pegangan dalam menjalankan roda organisasi FPTI di semua tingkatan, mulai dari tingkat pusat sampai tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga:
Cawe-Cawe Olahraga Kota Bekasi, Kadis dan Sekdispora Duduki Ketua Cabor
"Tetapi sangat disesalkan AD/ART disalahgunakan oleh kekuasaan yang sewenang-wenang, yang dimana FPTI Jakarta Timur baru-baru ini mendapatkan surat keputusan tentang pembekuan organisasi dari FPTI DKI Jakarta," ungkapnya.
Atas tindakan kesewenang-wenangan tersebut pihak FPTI Jakarta Timur sudah berkirim surat untuk meminta klarifikasi FPTI DKI. Pihak FPTI mempertanyakan dasar hukum keluarnya surat tersebut pembekuan tersebut.
"Apakah surat keputusan ini sudah sesuai dengan AD/ART FPTI Tahun 2023?" katanya.