WahanaNews Jakarta.co - Rencana kegiatan tasyakuran pelepasan siswa kelas IX di MTsN 16 Jakarta Timur jadi sorotan publik. Dugaan pungutan liar (Pungli) kepada orang tua siswa mencuat dan memicu perdebatan publik terkait kepatuhan terhadap aturan pendidikan.
Informasi yang dihimpun awak media bermula dari beredarnya surat bernomor 01/Panpel/I/2026 yang ditujukan kepada wali murid kelas IX.
Baca Juga:
Viral Pungli WN Singapura, Empat Pejabat Imigrasi Batam Dicopot
Dalam surat tersebut, panitia pelepasan siswa tahun ajaran 2025–2026 menginformasikan rencana kegiatan tasyakuran yang akan digelar pada Kamis, 11 Juni 2026 di aula sekolah.
Namun, polemik muncul setelah
dalam surat itu tercantum permintaan kontribusi kepada orang tua sebesar Rp800.000 per siswa.
Dana tersebut dirinci untuk sejumlah kebutuhan, antara lain biaya fotokopi dan pendalaman materi persiapan Tes Kemampuan Akademik sebesar Rp50.000, Buku Tahunan Siswa Rp250.000, serta biaya acara pelepasan atau wisuda sebesar Rp500.000.
Baca Juga:
Dugaan Pungli di Samsat Jalan Sekip, Mantan Biro Jasa Ungkap Modusnya
Praktik ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, khususnya Pasal 9 ayat (1), disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya dari peserta didik.
Ketentuan serupa juga diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 yang melarang tenaga pendidik maupun kependidikan melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Kemendikbudristek melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2023 menegaskan bahwa kegiatan wisuda tidak boleh bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua.
Sementara dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah dilarang melakukan pungutan, melainkan hanya dapat menggalang dana dalam bentuk sumbangan sukarela.
Awak media memperoleh informasi bahwa kasus ini tengah dalam penanganan pihak terkait, termasuk Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta dan otoritas pendidikan di wilayah tersebut. Kepala sekolah disebut telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Menanggapi hal ini, Ketua Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB) Jakarta Timur, M. Amin, menyayangkan dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa jika pungutan terbukti dilakukan dan bersifat wajib, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan.
“Komite sekolah boleh menggalang dana dalam bentuk donasi, bukan pungutan. Apalagi jika nominalnya besar dan dibebankan ke orang tua siswa. Ini harus ditelusuri secara serius,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa praktik semacam ini tidak boleh terjadi karena menyangkut integritas lembaga pendidikan.
Sementara itu, pihak panitia tasyakuran belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan singkat kepada ketua panitia belum mendapatkan respons hingga berita ini ditayangkan.
Kasus ini menambah daftar polemik terkait kegiatan wisuda atau pelepasan siswa di sekolah, yang kerap menuai kritik karena dinilai membebani orang tua. Publik kini menanti hasil klarifikasi dan langkah tegas dari pihak berwenang guna memastikan praktik pendidikan tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.
[Redaktur: JP Sianturi]