WahanaNews Jakarta.co - Rencana kegiatan tasyakuran pelepasan siswa kelas IX di MTsN 16 Jakarta Timur jadi sorotan publik. Dugaan pungutan liar (Pungli) kepada orang tua siswa mencuat dan memicu perdebatan publik terkait kepatuhan terhadap aturan pendidikan.
Informasi yang dihimpun awak media bermula dari beredarnya surat bernomor 01/Panpel/I/2026 yang ditujukan kepada wali murid kelas IX.
Baca Juga:
Viral Pungli WN Singapura, Empat Pejabat Imigrasi Batam Dicopot
Dalam surat tersebut, panitia pelepasan siswa tahun ajaran 2025–2026 menginformasikan rencana kegiatan tasyakuran yang akan digelar pada Kamis, 11 Juni 2026 di aula sekolah.
Namun, polemik muncul setelah
dalam surat itu tercantum permintaan kontribusi kepada orang tua sebesar Rp800.000 per siswa.
Dana tersebut dirinci untuk sejumlah kebutuhan, antara lain biaya fotokopi dan pendalaman materi persiapan Tes Kemampuan Akademik sebesar Rp50.000, Buku Tahunan Siswa Rp250.000, serta biaya acara pelepasan atau wisuda sebesar Rp500.000.
Baca Juga:
Dugaan Pungli di Samsat Jalan Sekip, Mantan Biro Jasa Ungkap Modusnya
Praktik ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, khususnya Pasal 9 ayat (1), disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya dari peserta didik.
Ketentuan serupa juga diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 yang melarang tenaga pendidik maupun kependidikan melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Kemendikbudristek melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2023 menegaskan bahwa kegiatan wisuda tidak boleh bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua.