Sementara dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah dilarang melakukan pungutan, melainkan hanya dapat menggalang dana dalam bentuk sumbangan sukarela.
Awak media memperoleh informasi bahwa kasus ini tengah dalam penanganan pihak terkait, termasuk Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta dan otoritas pendidikan di wilayah tersebut. Kepala sekolah disebut telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Baca Juga:
Operasi Pekat Toba 2026, Polsek Sibabangun Amankan Pelaku Pungli
Menanggapi hal ini, Ketua Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB) Jakarta Timur, M. Amin, menyayangkan dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa jika pungutan terbukti dilakukan dan bersifat wajib, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan.
“Komite sekolah boleh menggalang dana dalam bentuk donasi, bukan pungutan. Apalagi jika nominalnya besar dan dibebankan ke orang tua siswa. Ini harus ditelusuri secara serius,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa praktik semacam ini tidak boleh terjadi karena menyangkut integritas lembaga pendidikan.
Baca Juga:
6 Tahun Berdiri, Sinyalemen 2 Gedung Ilegal di Sempadan Sungai Ciliwung Disorot DPRD Kota Depok: Adakah Delik Pidana(?)
Sementara itu, pihak panitia tasyakuran belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan singkat kepada ketua panitia belum mendapatkan respons hingga berita ini ditayangkan.
Kasus ini menambah daftar polemik terkait kegiatan wisuda atau pelepasan siswa di sekolah, yang kerap menuai kritik karena dinilai membebani orang tua. Publik kini menanti hasil klarifikasi dan langkah tegas dari pihak berwenang guna memastikan praktik pendidikan tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.
[Redaktur: JP Sianturi]