Jakarta.WahanaNews.co - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan kemudahan proses perizinan pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Lewat sistem Online Single Submission (OSS) milik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang terintegrasi dengan sistem AMDALNET, kini mitra yang ingin bekerjasama dengan PT PLN (Persero) membangun SPKLU lebih mudah mengurus perizinan.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menerangkan, lewat kemudahan sistem perizinan ini diharapkan bisa mengakselerasi pertumbuhan infrastruktur kendaraan listrik di Indonesia.
"Tersedianya infrastruktur kendaraan listrik yang lengkap ini bisa meningkatkan keinginan masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik," kata Siti dalam siaran persnya, dikutip Jumat (22/9/2023).
Ia menjelaskan, kerja sama terkait Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU secara otomatis ini dibangun atas kerja kolaborasi KLHK dalam menyediakan sistem persetujuan lingkungan AMDALNET dan standar form Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), BKPM menyediakan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang kebijakan energi listrik bisa mempermudah segala pihak untuk bisa ikut mempercepat ekosistem kendaraan listrik.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Lewat integrasi sistem perizinan ini, Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan SPKLU dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS RBA. Semua proses tersebut dilakukan melalui sistim informasi yang secara cepat dengan SLA - Service Level Agreement waktu layanan paling lama 2 jam.
Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan, dengan proyeksi pertumbuhan kendaraan listrik bisa mencapai 335 ribu kendaraan pada tahun 2030 mendatang maka dibutuhkan sekitar 22.339 SPKLU untuk memenuhi pengisian kendaraan listrik di tempat umum.
Ia menambahkan, dengan dukungan dari pemerintah saat ini, melalui kemudahan pengurusan perizinan akan berdampak langsung terhadap peningkatan iklim investasi.