Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Barat - Enam Warga Negara Asing (WNA) pelaku prostitusi daring (online) di wilayah Jakarta Barat terancam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI setempat.
Salah satu dari enam WNA yang ditangkap adalah seorang pria berinisial FDN yang bertindak sebagai muncikari, sementara lima perempuan lainnya yang berinisial RTFN (34), MTF (23), PTP (22), NTT (18) dan FI (33) berperan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Baca Juga:
Lanal Bintan Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan TKA Asal China dari Malaysia
"Pada Senin (8/7), petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah Jakarta Barat," ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Setelah menerima laporan, kata Nur, Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakbar melakukan pendalaman dan mengumpulkan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut.
"Petugas mendapati informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan melalui media sosial Michat dengan berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam dengan inisial FDN yang bertugas sebagai muncikari," ucap Nur.
Baca Juga:
Langgar Keimigrasian, Imigrasi Pemalang deportasi WNA Asal Mesir
Kemudian, usai sepakat dengan FDN, petugas Imigrasi yang menyamar bertemu dengan pelaku di salah satu hotel yang ada di Jakarta pada malam hari.
"FDN ini datang ke hotel bersama lima wanita warga negara asing serta membawa wanita tersebut," imbuhnya.
Setelah bertemu dan mengumpulkan cukup bukti, petugas membekuk enam pelaku praktik prostitusi online itu.