Ia menambahkan, komitmen tersebut diperkuat melalui Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 yang mengatur pemerataan dan perluasan akses pendidikan, termasuk bagi anak-anak yang putus sekolah.
Dalam penanganan ATS, Farida menjelaskan terdapat tiga strategi utama yang dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Wamen Fajar Tegaskan ARPS sebagai Gerakan Moral Bersama Cegah Anak Putus Sekolah
Pertama, pemberian bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi anak usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga kurang mampu, termasuk ATS yang berkomitmen kembali bersekolah.
Kedua, penyediaan jalur pendidikan nonformal melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sekolah Terbuka. Melalui program Kejar Paket A, B, dan C, anak-anak yang telah putus sekolah tetap dapat memperoleh ijazah setara dan melanjutkan pendidikan.
Ketiga, pembentukan tim penjangkauan terpadu yang melibatkan Dinas Pendidikan, pemerintah kelurahan, hingga pengurus RT dan RW untuk melakukan pendataan serta pendampingan langsung kepada ATS di lingkungan masyarakat.
Baca Juga:
Soroti Maraknya Pengangguran, Walikota Jambi Maulana Dorong Pendidikan Non Formal Jadi Solusi
Usai kegiatan, Farida mengungkapkan seluruh ATS yang hadir menyatakan kesediaannya untuk kembali mengenyam pendidikan. Dari jumlah tersebut, sekitar 10 anak merupakan anak berkebutuhan khusus.
“Kami akan membantu mencarikan sekolah dan menentukan jenjang pendidikan yang sesuai bagi masing-masing anak,” katanya.
Farida menilai keberhasilan mengembalikan ATS ke bangku sekolah membutuhkan dukungan berbagai pihak. Di Kecamatan Duren Sawit, kolaborasi tersebut mulai terbangun dengan dukungan Baznas Bazis Jakarta Timur yang siap menjadi mitra dalam program penanganan ATS.