Pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, transparan, dan independen antara platform digital dengan pelaku usaha.
Kewajiban platform memberikan alasan yang jelas, bukti yang dapat diverifikasi, serta hak bagi seller untuk mengajukan keberatan sebelum dijatuhi sanksi.
Baca Juga:
Transformasi Mizuda Jadi Inspirasi Walikota Bekasi Kembangkan Bantargebang Sebagai Kawasan Ekonomi Sirkular
Penguatan regulasi perlindungan UMKM dalam perdagangan melalui sistem elektronik agar tercipta keseimbangan posisi antara platform digital dan pelaku usaha.
Evaluasi terhadap tata kelola platform digital agar lebih menjunjung prinsip akuntabilitas, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum.
Gekrafs berharap, Komisi VII DPR RI dapat memfasilitasi dialog antara para pelaku UMKM dengan pihak platform digital guna menemukan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.
Baca Juga:
Peringati Dua Dekade, Perumda Tirta Patriot Luncurkan Inovasi “Tirta Patriot Mobile”
Selain itu, organisasi tersebut juga mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi perdagangan melalui sistem elektronik agar kejadian serupa tidak kembali menimpa pelaku usaha di masa mendatang.
Menurut Gekrafs, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perkembangan ekonomi digital harus dibarengi dengan sistem perlindungan hukum yang memadai.
Kepercayaan pelaku UMKM terhadap ekosistem digital hanya dapat terjaga apabila terdapat kepastian hukum, mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas, serta perlindungan terhadap hak-hak pelaku usaha.