Setelah penyelidikan, kata Iwan didapati bahwa aksi tawuran antara dua kelompok itu telah disepakati terlebih dahulu, kemudian korban RS (23) diundang oleh temannya untuk datang ke lokasi tawuran.
"Saat berada di lokasi korban terkena senjata tajam di bagian belakang di bawah bahu serta sabetan di tangan bagian kiri, sehingga tewas di tempat," tuturnya.
Baca Juga:
Panca Darmansyah, Pelaku Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Didakwa Pembunuhan Berencana
Iwan mengatakan, tersangka BA (21) ditangkap pada Minggu (3/3) dan pada saat ditangkap tidak melakukan perlawanan, setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya.
"Tersangka mengakui telah membacok korban dengan menggunakan senjata tajam ke arah punggung sebanyak satu kali," katanya.
Akibatkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, karena bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang.
Baca Juga:
Sidang Perdana Kasus Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]