Torang menduga pohon tersebut sengaja ditebang demi kepentingan pemilik bangunan, lantaran menghalangi pandangan yang bakal dijadikan tempat usaha.
"Sangat disayangkan bila alasan dibalik penebangan pohon tersebut atas permintaan pemilik bangunan, karena ini kepentingan publik, Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota harus memberikan penjelasan kepada masyarakat," ucap Torang.
Baca Juga:
Gali Prioritas Pembangunan Tahun 2026, Pemdes Muara Sibuntuon Gelar Musrenbangdes
Menurut Peraturan penebangan pohon di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.
Namun demikian, WahanaNews.co masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut. Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur saat dimintai klarifikasi melalu pesan WA belum memberikan tanggapan.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]