Formasi yang diperlukan yaitu:
1. Ahli Pertama - Penata Kelola Perusahaan Negara penempatan unit kerja Wakil Menteri I dan Wakil Menteri II sebanyak 66 formasi
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Akan Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan
2. Ahli Pertama - Penata Kelola Perusahaan Negara penempatan unit kerja Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko sebanyak 28 formasi
3. Ahli Pertama - Penata Kelola Perusahaan Negara penempatan unit kerja Deputi Bidang Hukum dan Perundang- Undangan sebanyak 12 formasi
4. Ahli Pertama - Penata Kelola Perusahaan Negara penempatan unit kerja Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi sebanyak 10 formasi
Baca Juga:
Polres Dairi Pulangkan 19 Warga yang Diamankan Saat Demo
5. Ahli Pertama - Analis Pengelolaan Keuangan APBN penempatan unit kerja Sekretaris Kementerian BUMN sebanyak 4 formasi
6. Ahli Pertama - Arsiparis penempatan unit kerja Sekretaris Kementerian BUMN sebanyak 2 formasi
7. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama penempatan unit kerja Sekretaris Kementerian BUMN sebanyak 3 formasi