Kita ambil contoh Alfamart, berapa pendapatannya sehari, ya dibuatkan ketentuan apakah 50% untuk pengelola Alfamart, dan 50% lagi untuk pemprov DKI.
Tapi perlu juga direalisasikan penyediaan area atau tempat parkir yang memadai. Karena masyarakat juga kalau tempat parkirnya ada, gak mungkin mereka akan parkir dijalan yang berakibat mengganggu lalu lintas.
Baca Juga:
Pungli Berkedok Koperasi di Pasar Induk Kramat Jati, 6 Pelaku Ditangkap
"Bila fasilitas parkirnya sudah memadai dan masih ada masyarakat yang melanggar, barulah penindakannya ditegakkan", pungkasnya.
Kepala UP Parkir pemprov DKI, Adji Kusambarto, menanggapi santai pembentukan Pansus parkir DPRD DKI. Besok kami rapat dengan pansus membahas berbagai hal dengan dewan ya. Diantaranya terlihat data data tempat potensial parkir yang dikelola juru parkir liar.
Begitu juga jumlah mereka yang selama ini bekerja sebagai jukir liar yang datanya sudah ada di Dinas Perhubungan, tepatnya di Kabid Dalops (Pengendalian dan Operasional) dinas Perhubungan, pak Harlem Simanjuntak, katanya lewat telpon.
Baca Juga:
Jukir Liar Paksa Bayar Rp20 Ribu, 9 Preman di Jakpus Jadi Tersangka
Sedangkan soal kebijakan gubernur kedepan bagaimana, yaa kami ikut saja, sebagai aparatur kami tentunya melaksanakan kebijakan pimpinan, katanya.
Sedangkan Kadishub DKI Jakarta, Safrin Liputo yang dikonfirmasi jumlah para jukir liar yang sudah didata sejak tahun 2024 belum memberikan data tersebut.
[Redaktur: Alpredo]